Thursday, May 3, 2012

5 aturan penghematan BBM dan listrik yang dikeluarkan SBY

5 aturan penghematan BBM dan listrik yang dikeluarkan SBY adalah:

  1. Untuk kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. Ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui pemerintah. Untuk mobil pelat merah dan BUMN akan dipakaikan stiker.
  2. Untuk kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang pakai BBM subsidi. Pemda diminta ikut mengawasi.
  3. Konversi penggunaan BBM ke BBG untuk Pulau Jawa
  4. PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua harus berganti ke pembangkit berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara
  5. Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintahan.

Khusus untuk mobil pemerintah pelat merah, larangan menggunakan bensin subsidi atau premium pertama dilakukan untuk Jabodetabek, kemudian diikuti Jawa-Bali dan akhirnya di seluruh kota di Indonesia.

No comments:

Post a Comment