5 aturan penghematan BBM dan listrik yang dikeluarkan SBY adalah:
Khusus untuk mobil pemerintah pelat merah, larangan menggunakan bensin subsidi atau premium pertama dilakukan untuk Jabodetabek, kemudian diikuti Jawa-Bali dan akhirnya di seluruh kota di Indonesia.
- Untuk kendaraan dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi. Ini diatur melalui Keputusan Menteri ESDM dan sudah disetujui pemerintah. Untuk mobil pelat merah dan BUMN akan dipakaikan stiker.
- Untuk kendaraan operasional pertambangan dan perkebunan dilarang pakai BBM subsidi. Pemda diminta ikut mengawasi.
- Konversi penggunaan BBM ke BBG untuk Pulau Jawa
- PLN dilarang membangun pembangkit yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Semua harus berganti ke pembangkit berbahan bakar air, matahari, panas bumi, dan batubara
- Penghematan listrik di gedung-gedung pemerintahan.
Khusus untuk mobil pemerintah pelat merah, larangan menggunakan bensin subsidi atau premium pertama dilakukan untuk Jabodetabek, kemudian diikuti Jawa-Bali dan akhirnya di seluruh kota di Indonesia.
No comments:
Post a Comment